Tinggarjaya – Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, secara resmi menetapkan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 . Penetapan ini disahkan langsung oleh Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, S.Pd., pada tanggal 10 Juli 2026 .
Perubahan APBDes ini dilakukan guna menyesuaikan dinamika fiskal, mengoptimalkan penyerapan anggaran, serta merespons berbagai kebutuhan mendesak masyarakat yang berkembang di paruh pertama tahun anggaran 2026 .
Berikut adalah rincian lengkap struktur APBDes Perubahan Tahun 2026 Desa Tinggarjaya:
1. Pendapatan Desa
Struktur pendapatan Desa Tinggarjaya pada APBDes Perubahan 2026 mengalami penyesuaian dari semula Rp 3.268.234.595,00 menjadi Rp 2.952.304.195,00 (berkurang Rp 315.930.400,00) , yang bersumber dari:
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Rp 1.494.918.748,00 (bersumber dari hasil usaha desa, hasil aset desa, dan lain-lain PADes yang sah)
. - Pendapatan Transfer: Rp 1.447.776.447,00 (terdiri dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak & Retribusi, Alokasi Dana Desa/ADD, serta Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten)
. - Pendapatan Lain-lain: Rp 9.609.000,00 (bersumber dari bunga bank)
.
2. Belanja Desa dan Alokasi Bidang Prioritas
Seiring dengan penyesuaian pada sisi pendapatan, total belanja desa dalam APBDes Perubahan 2026 disesuaikan menjadi Rp 3.323.931.272,00 (semula Rp 3.639.861.672,00) . Anggaran tersebut didistribusikan secara proporsional ke dalam 5 bidang utama pembangunan desa :
| No | Bidang / Kegiatan Utama | Anggaran Semula (Rp) | Anggaran Menjadi (Rp) | Pertambahan / (Kurang) (Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 2.311.269.707,00 | 2.192.935.507,00 | (118.334.200,00) |
| 2 | Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.047.644.822,00 | 910.884.765,00 | (136.760.057,00) |
| 3 | Pembinaan Kemasyarakatan | 175.791.200,00 | 160.061.000,00 | (15.730.200,00) |
| 4 | Pemberdayaan Masyarakat | 38.300.000,00 | 40.650.000,00 | 2.350.000,00 |
| 5 | Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak | 66.855.943,00 | 19.400.000,00 | (47.455.943,00) |
| JUMLAH BELANJA | 3.639.861.672,00 | 3.323.931.272,00 | (315.930.400,00) |
Fokus dan Prioritas Kegiatan Strategis:
- Infrastruktur & Sarana Prasarana: Dialokasikan untuk rehabilitasi/peningkatan sarana kantor desa, pemeliharaan jalan desa, pengerasan jalan lingkungan, serta pembangunan gedung balai kemasyarakatan
. - Kesehatan & Pendidikan: Penguatan posyandu (pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan lansia), poskesdes, serta dukungan operasional PAUD/TK/TPQ demi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini
. - Pemberdayaan: Peningkatan kapasitas aparatur, BPD, PKK, karang taruna, serta pembinaan kepemudaan, keagamaan, dan kebudayaan
.
3. Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan: Bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya sebesar Rp 407.662.681,00
. - Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan dana cadangan sebesar Rp 36.035.604,00
. - Pembiayaan Netto: Sebesar Rp 371.627.077,00 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 371.627.077,00, sehingga Sisa Lebih / Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA akhir) menjadi Nihil (Rp 0,00) alias berimbang
.
Catatan Transparansi:Transparansi pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik agar warga masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya program pembangunan di Desa Tinggarjaya. Seluruh dokumen rincian APBDes Perubahan dapat diakses secara terbuka di Kantor Desa Tinggarjaya. Mari bersama-sama mengawal pembangunan desa demi terwujudnya Desa Tinggarjaya yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera!
Sumber: Pemerintah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas (Perdes APBDes Perubahan TA 2026).