Sistem Informasi Desa Tinggarjaya
Dalam rangka pelaksanaan Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa (P3D) untuk mengisi kekosongan jabatan
perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang,
Kabupaten Banyumas, panitia membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi
kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon
perangkat desa.
A. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat.
3.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)
tahun pada saat memasukan berkas lamaran.
4. Sanggup
memenuhi kelengkapan administrasi.
B. PERSYARATAN
ADMINISTRASI
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan lamaran
yang diajukan secara tertulis
tangan dengan tinta hitam di
atas kertas folio bergaris dengan
bermeterai Rp 10.000,- kepada Kepala
Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Surat
permohonan tersebut harus dilengkapi dengan lampiran dokumen persyaratan
administrasi yaitu : (DOWNLOAD DISINI ).
a. Surat Pernyataan yang terdiri dari:
1. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
2. Setia dan taat
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
3. Bersedia berbuat
baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
4. Tidak sedang
menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang
dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal
Calon Perangkat Desa;
5. Tidak sedang
berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan
kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuat diatas kertas
bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat
Desa;
6. Tidak sedang dicabut
hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani
oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
7. Tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5
(lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah
dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang
dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal
Calon Perangkat Desa;
8. Bersedia
mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru,
bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa
lainnya yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
9. Bersedia bertempat
tinggal di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang setelah pelantikan dan
menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
10. Bersedia bertempat
tinggal di wilayah kerjanya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang bagi
Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 (enam)
bulan setelah pelantikan yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
11. Keaslian dokumen
persyaratan pendaftaran yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
b. Fotokopi ijazah Pendidikan dari ijazah Pendidikan dasar sampai
dengan ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
c. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat
berwenang setempat;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan
Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat
berwenang setempat;
e. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
setempat;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh
Kepolisian minimal Tingkat Kepolisian Sektor;
g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter
Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
h. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6
centimeter sebanyak 6 (enam) lembar;
i. Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan
dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing,
yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa
atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing.
a. Pendaftar
Bakal Calon Perangkat Desa tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah
pernah digunakan pada dokumen lain, atau meterai bekas pakai, atau meterai yang
bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika
ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen
tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan
Tidak Memenuhi Syarat.
b. Bagi
Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi
ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi
Calon Perangkat Desa, Pemerintah Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang
Kabupaten Banyumas berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status
sebagai Calon Perangkat Desa.
c. Kelulusan
Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa pada setiap tahapan ujian ditentukan oleh
kemampuan dan kompetensi Bakal Calon Perangkat Desa. Apabila ada pihak/oknum
yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Perangkat
Desa di lingkungan Pemerintah Desa Tinggarjaya dengan meminta imbalan tertentu,
maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada pihak
berwajib. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
d. Apabila
terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa dapat menghubungi Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Komplek
Balai Desa Tinggarjaya, Jalan Raya Nomor 23 Tinggarjaya Jatilawang Banyumas
pada hari dan jam kerja dan/atau menghubungi
1. Sdr.
Taufik Hidayat, S.T.
:
0857-2607-09021
2. Sdr.
Muhamad Zaki, S.Si. :
0818-0474-1102
3. Sdr.
Tarwan, S.Pd.
: 0813-2912-2666