Sistem Informasi Desa Tinggarjaya

shape shape

📄 PERSYARATAN PENDAFTARAN P3D


Dalam rangka pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, panitia membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa.

A. PERSYARATAN UMUM

1.     Warga Negara Indonesia.

2.     Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.

3.     Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat memasukan berkas lamaran.

4.     Sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.

 

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI 

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan lamaran yang diajukan secara tertulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dengan bermeterai Rp 10.000,- kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Surat permohonan tersebut harus dilengkapi dengan lampiran dokumen persyaratan administrasi yaitu : (DOWNLOAD DISINI ).

a.      Surat Pernyataan yang terdiri dari: 

1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

2.    Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

3.    Bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

4.    Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

5.    Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

6.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

7.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

8.    Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

9.    Bersedia bertempat tinggal di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

10.  Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang bagi Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

11.  Keaslian dokumen persyaratan pendaftaran yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; 

b.      Fotokopi ijazah Pendidikan dari ijazah Pendidikan dasar sampai dengan ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang; 

c.       Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang setempat; 

d.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang setempat; 

e.      Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang setempat; 

f.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal Tingkat Kepolisian Sektor; 

g.      Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; 

h.      Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 centimeter sebanyak 6 (enam) lembar; 

i.        Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing.

⚠️ Catatan Penting

a.       Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, atau meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat.

b.      Bagi Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon Perangkat Desa, Pemerintah Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon Perangkat Desa.

c.       Kelulusan Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa pada setiap tahapan ujian ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Bakal Calon Perangkat Desa. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Tinggarjaya dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

d.      Apabila terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat menghubungi Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Komplek Balai Desa Tinggarjaya, Jalan Raya Nomor 23 Tinggarjaya Jatilawang Banyumas pada hari dan jam kerja dan/atau menghubungi

1.       Sdr. Taufik Hidayat, S.T.              : 0857-2607-09021

2.       Sdr. Muhamad Zaki, S.Si.           : 0818-0474-1102

3.      Sdr. Tarwan, S.Pd.                        : 0813-2912-2666

 

Untuk informasi jadwal, tahapan ujian, serta pengumuman hasil seleksi, masyarakat dapat memantau secara berkala melalui website resmi Desa Tinggarjaya dan papan pengumuman desa.


✨ Mari berpartisipasi aktif dalam proses seleksi ini demi terwujudnya perangkat desa yang berintegritas, profesional, dan siap melayani masyarakat.

 


Tulis Komentar