Sistem Informasi Desa Tinggarjaya
A. GAMBARAN UMUM
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya dikenal dengan sebutan BUM-Desa merupakan salah satu wujud dari Badan Usaha Ekonomi yang ada di desa. Unit usaha tersebut terlahir berdasarkan musyawarah Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, analisa pasar dan Potensi Desa. BUMDes berdiri tahun 2020 sesuai dengan Perdes No 04 Tahun 2020 dengan Nama BUMDes Mitra Rencaka. Namun pada awal pembentukan BUMDes masih belum bisa berjalan secara maksimal, Kemudian pada tahun 2022 Bumdes telah mendapatkan Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham dengan Nomor Sertifikat : AHU-08106.AH.01.33.TAHUN 2022. Pada Tahun 2022-2023 BUMDesa Mitra Rencaka telah melaksanakan usaha Penggemukan Sapi, akan tetapi karena mengalami wabah penyakit sehingga masih mengalami kerugian. Belajar dari pengalaman tersebut di atas, kegiatan usaha Penggemukan Sapi akan kembali dijalankan pada tahun 2024 dengan terlebih dahulu melaksanakan studi banding ke BUMDes yang sudah berhasil. Pada Tahun 2024 ini BUMDes Mitra Rencaka telah membuat Rencana Usaha Sebagai Berikut:
1. Jangka Pendek :
a. Usaha Penjualan ATK dan Jasa Foto Copy,
b. Jasa Pembayaran PPOB (Pajak, Samsat Budiman dll),
c. Usaha Percetakan,
2. Jangka Menengah :
a. Jasa sewa menyewa alat pertanian dan bangunan,
b. Pengelolaan Simpan Pinjam (Bank BUMDesa Mitra Rencaka), c. Usaha Penggemukan Sapi,
c. Pengelolaan Pasar Desa,
d. Usaha Briding Kambing
3. Jangka Panjang :
a. Pengolahan Lahan Sawah.
b. Pengelolaan Embung Desa dan Pengelolaan Gedung Serbaguna,
c. Pengelolaan Desa Wisata,
B. BIODATA KELEMBAGAAN
BUM-DESA
Nama BUM-Desa : “MITRA RENCAKA TINGGARJAYA”
Alamat Kantor : Jl. Raya Tinggarjaya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Barat Kode
Pos 53174
Nama Direktur : Andi Diyan Kusuma, ST.
C. SUSUNAN
PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “MITRA RENCAKA” DESA TINGGARJAYA KECAMATAN TINGGARJAYA KABUPATEN BANYUMAS
No |
Nama Pengurus |
Jabatan dalam
BUMDES |
L/P |
Pekerjaan |
Pend. Terakhir |
1 |
PENASIHAT a. Warmono, S.Pd. |
Ex-Officio |
L |
Kepala Desa |
S1 |
2 |
PENGELOLA OPERASIONAL a. Andi
Diyan Kusuma, S.T. b. Marfungah, S.Pd c. Sukron Abdullah |
Direktur Bendahara Sekretaris |
L P L |
Wiraswasta Guru
Wiraswasta |
S1 S1 SLTA |
3 |
BADAN PENGAWAS a. Subagyo, S.Pd.
b.
Sudikto c. Rofik Kamilun |
Ketua Anggota Anggota |
L L L |
Guru Purn TNI
TKSK |
S1 SLTA
S1 |
D. VISI DAN MISI
1. Visi
BUMDesa Mitra
Rencaka Tinggarjaya memiliki
VISI
sebagai berikut:
“Menjadi pendorong tumbuhnya usaha ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat Desa Tinggarjaya yang berkelanjutan
dengan menjadikan Desa Tinggarjaya
sebagai sentra
perdagangan, jasa, pertanian dan industri
kerakyatan yang kuat menuju masyarakat sejahtera, cerdas, sehat, dan terampil melalui pengembangan
usaha
ekonomi, peningkatan kapasitas dan kompetensi
sumberdaya dan
kelembagaan.”
2. Misi
Misi yang menjadi prioritas BUM Desa MITRA RENCAKA
diantaranya:
a. Meningkatkan
kualitas SDM masyarakat Desa Tinggarjaya b.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat
c.
Membangun infrastruktur, sarana
dan
prasarana desa d.
Mengembangkan
seluruh potensi
desa
e.
Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat
E.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud
pendirian BUM-Desa di
Desa Tinggarjaya
adalah:
a) Pendirian BUM Desa “MITRA RENCAKA TINGGARJAYA” dimaksudkan sebagai
upaya menampung seluruh kegiatan
di bidang
ekonomi dan/atau pelayanan
umum yang
dikelola oleh Desa
Tinggarjaya
dan/atau kerja
sama antar-Desa
yang bersifat menyelenggarakan
kemanfaatan
umum
dan mengembangkan
perekonomian desa yang menguntungkan;
b) Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh
kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan
umum yang dikelola
oleh
Desa dan/atau kerja
sama antar-Desa;
c) Pembentukan dan pendirian BUM Desa merupakan Hal yang bersifat
strategis untuk melaksanakan
Pemberdayaan masyarakat desa;
d) BUMDesa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala
potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya
alam dan
sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat Desa.
2. Tujuan
Tujuan pengembangan BUM-Desa di Desa
Tinggarjaya
adalah:
a) Sesuai dengan Pasal 3 Permen Desa PDTT
No.
4/2015 Pendirian BUM
Desa bertujuan:
➢ Meningkatkan perekonomian Desa;
➢ Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan
Desa;
➢ Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi
Desa;
➢ Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar
desa dan/atau
dengan pihak ketiga;
➢ Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
➢ Membuka lapangan kerja;
➢ Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan
pelayanan
umum;
➢ Pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi
Desa; dan
➢ Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli
Desa
b)
BUMDesa
dalam kegiatannya
tidak hanya berorientasi pada keuntungan
keuangan, tetapi juga
berorientasi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan
masyarakat Desa;
c) BUMDesa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam
mendayagunakan
Jasa Penyewaan alat-alat pesta seperti panggung,
tenda, kursi,sound system dll. Melayani seluruh
kebutuhan
pesta
hajatan pernikahan, khitanan, syukuran
warga masyarakat desa Tinggarjaya dan
sekitarnya. Melayani kebutuhan
Even/kegiatan
Lembaga
pemerintah
dan
swasta, perkantoran, sekolah dan
komunitas baik skala
kecil maupun skala
besar.
F. RENCANA
KERJA BUM-Desa
1. Rencana Strategis
a) Mengoptimalkna pemanfaatan potensi sumber daya lokal melalui dukungan lembaga-lembaga kewirausahaan;
b) Mendirikan pusat pelayanan informasi bisnis, teknologi tepat guna dan penyediaan
sumberdaya
tenaga ahli
sebagai penggerak ekonomi perdesaan;
c) Menciptakan peluang-peluang usaha
masyarakat dan
jaringan
Pemasaran Hasil Produksi UKM Desa Tinggarjaya
khususnya dan
masyarakat luas
pada umummnya;
d)
Pengembangan
manajemen
BUM-Desa yang meliputi diversifikasi Produk, penetrasi Pasar, pengembangan
produk unggulan
BUM-Desa, pelatihan
karyawan dan optimalisasi kinerja BUM-Desa dengan pengembangan
teknologi tepat guna.
e) Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan
pihak ketiga (Kemitraan);
f)
Mengelola dana program yang masuk ke Desa yang bersifat dana bergulir
terutama
dalam rangka
pengentasan
kemiskinan
dan
pengembangan usaha ekonomi
pedesaan.
2. Rencana Taktis
Sebagai
Upaya atas kendala yang
yang
kami hadapi
dalam pengembangan BUM-Desa di Desa Tinggarjaya maka, BUM-Desa MITRA RENCAKA dengan hasil musyawarah telah
membuat Rencana kerja Jangka
Panjang dan Rencana kerja Jangka Pendek Tahunan
sebagai solusi untuk jalan keluar dari
permasalahan
dan kendala yang kami
hadapi dengan beberapa
Rencana kerja sebagai
berikut :
a)
Rencana Jangka Panjang 2019-2025
• Pendirian Sekretariat BUMDes dengan Tata ruang Gerai BUM-Desa yang di padu serasikan dengan Toko kelontongan, toko digital, dan Agen Sembako
menjadi sebuah BUM-Desa Mart yang disertai dengan
Fasilitas penunjang
seperti Komputer, Scan Barkode, Aplikasi Penjualan, Rak Gondola
dan
lain-lainnya.
• Pembuatan Media Online berbentuk Website resmi BUM-Desa Desa
Tinggarjaya sebagai Tempat Pemasaran Produk, informasi Kegiatan
BUM-Desa , Sarana
Promosi dan
Media Publikasi dalam menujang
Peningkatan Produksi melalui peningkatan daya beli sesuai dengan
Perkembangan
jaman.
• Bisnis sosial
pelayanan
masyarakat
yang bersifat ekonomis
seperti
pelayanan
air
bersih, pelayanan sampah, dan
bisnis lain
lain.
• Menggali
dan
Mengembangkan
Potensi Desa yang ada agar
bisa
bermanfaat dan menghasilan nilai ekonomi seperti pengembangan
wisata, pertanian
dan peternakan.
b)
Rencana Kerja
Jangka Pendek Tahun 2023-2024
• Bekerja sama dengan para pelaku UKM dan industri rumahan yang ada di Desa Tinggarjaya untuk bergabung ke dalam Unit-unit usaha Bumdes dengan
mempasilitasi pembiayaan permodalan, pembinaan dan pengawasannya yang terintegrasi
didalam manajemen bumdes.
• Sesuai arahan dan Program
Pemerintah
Bumdes Mitra Rencaka mendorong pemulihan ketahanan ekonomi desa saat pandemi. Program
prioritas diantaranya
yaitu:
- Ketahanan
Pangan;
- Pengelolaan BUMDes;
- Digitalisasi