Sistem Informasi Desa Tinggarjaya

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

PROFIL BUMDES

 

A.  GAMBARAN UMUM

 

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya dikenal dengan sebutan BUM-Desa merupakan salah satu wujud dari Badan Usaha Ekonomi yang ada di desa. Unit usahtersebuterlahiberdasarkamusyawaraDesdengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, analisa pasar dan Potensi Desa. BUMDes berdiri tahun 2020 sesuai dengan Perdes No 04 Tahun 2020 dengan Nama BUMDes Mitra Rencaka. Namun pada awal pembentukan BUMDes masih belum bisa berjalan secara maksimal, Kemudian pada tahun 2022 Bumdes telah mendapatkan Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham dengan Nomor Sertifikat : AHU-08106.AH.01.33.TAHUN 2022. Pada Tahun 2022-2023 BUMDesa Mitra Rencaka telah melaksanakan usaha Penggemukan Sapi, akan tetapi karena mengalami wabah penyakit sehingga masih mengalami kerugian. Belajar dari pengalaman tersebut di atas, kegiatan usaha Penggemukan Sapi akan kembali dijalankan pada tahun 2024 dengan terlebih dahulu melaksanakan studi banding ke BUMDes yang sudah berhasil. Pada Tahun 2024 ini BUMDes Mitra Rencaka telah membuat Rencana UsahSebagai Berikut:

 1.  Jangka Pendek :

a.  Usaha Penjualan ATK dan Jasa Foto Copy,

b.  Jasa Pembayaran PPOB (Pajak, Samsat Budiman dll),

c.  Usaha Percetakan,

 2.  Jangka Menengah :

a.  Jasa sewa menyewa alat pertanian dan bangunan,

b.  Pengelolaan Simpan Pinjam (Bank BUMDesa Mitra Rencaka), c.  Usaha Penggemukan Sapi,

c.  Pengelolaan Pasar Desa,

d.  Usaha Briding Kambing

 3.  Jangka Panjang :

a.    Pengolahan Lahan Sawah.

b.    Pengelolaan Embung Desa dan Pengelolaan Gedung Serbaguna,

c.    Pengelolaan Desa Wisata,


B. BIODATA KELEMBAGAAN BUM-DESA

 


Nama BUM-Desa     : “MITRA RENCAKA TINGGARJAYA

Alamat Kantor          : Jl. Raya Tinggarjaya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Barat Kode

Pos 53174

Nama Direktur         : Andi Diyan Kusuma, ST.


 

C. SUSUNAN PENGURUS

 SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “MITRA RENCAKA” DESA TINGGARJAYA KECAMATAN TINGGARJAYA KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

No

 

 

Nama Pengurus

Jabatan dalam BUMDES

 

 

L/P

 

 

Pekerjaan

 

Pend. Terakhir

 

 

1

 

PENASIHAT

a.    Warmono, S.Pd.

 

 

Ex-Officio

 

 

L

 

 

Kepala Desa

 

 

S1

2

PENGELOLA OPERASIONAL

a Andi Diyan Kusuma, S.T. b Marfungah, S.Pd

c.   Sukron Abdullah

 

 

Direktur Bendahara Sekretaris

 

 

L P L

 

 

Wiraswast

Guru Wiraswasta

 

 

S1

S1

SLTA

3

BADAN PENGAWAS

a Subagyo, S.Pd. b Sudikto

c.    Rofik Kamilun

 

 

Ketua Anggota Anggota

 

 

L L L

 

 

Guru Purn TNI TKSK

 

 

S1

SLTA S1

 

 

 

D.  VISI DAN MISI

 

1.  Visi

BUMDesa Mitra Rencaka Tinggarjaya memiliki VISI sebagai berikut:

“Menjadi pendorong tumbuhnya usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Tinggarjaya yang berkelanjutan dengan menjadikan Desa Tinggarjaya sebagai sentra perdagangan, jasa, pertanian dan industri kerakyatan yang kuat menuju masyarakat sejahtera, cerdas, sehat, dan terampil  melalui pengembangan usaha ekonomi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumberdaya dan kelembagaan.

 

 

2.  Misi

Misi yang menjadi prioritas BUM Desa MITRA RENCAKA  diantaranya:

a.  Meningkatkan kualitas SDM masyarakat Desa Tinggarjaya b.  Meningkatkan partisipasi masyarakat

c.  Membangun infrastruktur, sarana dan prasarana desa d.  Mengembangkan seluruh potensi desa

e.  Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat


E.   MAKSUD DAN TUJUAN

 

1.  Maksud

Maksud pendirian  BUM-Desa  di Desa Tinggarjaya adalah:

a)  Pendirian BUM Desa “MITRA RENCAKA TINGGARJAYA dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa Tinggarjaya dan/atau kerja sama antar-Desa yang bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan;

b)  Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa;

c)  Pembentukan dan pendirian BUM Desa merupakan Hal yang bersifat strategis untuk melaksanakan Pemberdayaan masyarakat desa;

d)  BUMDesa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya

ala da sumbe daya   manusi dala rangk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

2.  Tujuan

Tujuan pengembangan BUM-Desa  di Desa Tinggarjaya adalah:

a)  Sesuai dengan Pasal 3 Permen Desa PDTT No. 4/2015 Pendirian BUM Desa bertujuan:

 Meningkatkan perekonomian Desa;

 Mengoptimalkan  aset  Desa  agar  bermanfaat  untuk  kesejahteraan

Desa;

 Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi

Desa;

 Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar  desa  dan/atau dengan pihak ketiga;

 Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;

 Membuka lapangan kerja;

 Meningkatkan     kesejahteraan     masyarakat     melalui     perbaikan pelayanan umum;

 Pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan

 Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli

Desa

b)  BUMDesa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

c) BUMDesa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan Jasa Penyewaan alat-alat pesta seperti panggung, tenda, kursi,sound system dll. Melayani seluruh kebutuhan pesta hajatan pernikahan, khitanan, syukuran warga masyarakat desa Tinggarjaya dan sekitarnya. Melayani kebutuhan Even/kegiatan Lembaga pemerintah dan swasta, perkantoran, sekolah dan komunitas baik skala kecil maupun skala besar.


F.  RENCANA KERJA BUM-Desa

 

1.  Rencana Strategis

a)  Mengoptimalkna pemanfaatan potensi sumber daya lokal melalui dukungan lembaga-lembaga kewirausahaan;

b)  Mendirikan pusat pelayanan informasi bisnis, teknologi tepat guna dan penyediaan sumberdaya tenaga ahli sebagai penggerak ekonomi perdesaan;

c)  Menciptakan peluang-peluang usaha masyarakat dan jaringan Pemasaran Hasil Produksi UKM Desa Tinggarjaya khususnya dan masyarakat luas pada umummnya;

d)  Pengembangan manajemen BUM-Desa yang meliputi diversifikasi Produk, penetrasi Pasar, pengembangan produk unggulan BUM-Desa, pelatihan karyawan dan optimalisasi kinerja BUM-Desa dengan pengembangan teknologi tepat guna.

e)  Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga (Kemitraan);

f Mengelola dana program yang masuk ke Desa yang bersifat dana bergulir

terutama  dalam  rangka  pengentasan  kemiskinan  dan  pengembangan usaha ekonomi pedesaan.

 

2.  Rencana Taktis

Sebagai Upaya atas kendala yang yang kami hadapi dalam pengembangan BUM-Desa di Desa Tinggarjaya maka, BUM-Desa MITRA RENCAKA dengan hasil  musyawarah  telah  membuat Rencana  kerja  Jangka  Panjang  dan Rencana kerja Jangka Pendek Tahunan sebagai solusi untuk jalan keluar dari permasalahan dan kendala yang kami hadapi dengan beberapa Rencana kerja sebagai berikut :

 

a)  Rencana Jangka Panjang 2019-2025

      Pendirian Sekretariat BUMDes dengan Tata ruang Gerai BUM-Desa yang di padu serasikan dengan Toko kelontongan, toko digital, dan Agen Sembako   menjad sebuah BUM-Des Mart yan diserta dengan Fasilitas penunjang seperti Komputer, Scan Barkode, Aplikasi Penjualan, Rak Gondola dan lain-lainnya.

      Pembuatan Media Online berbentuk Website resmi BUM-Desa Desa Tinggarjaya sebagai Tempat Pemasaran Produk, informasi Kegiatan BUM-Desa , Sarana Promosi dan Media Publikasi dalam menujang Peningkatan Produksi melalui peningkatan daya beli sesuai dengan

Perkembangan jaman.

      Bisnis  sosial  pelayanan  masyarakat  yang  bersifat  ekonomis  seperti pelayanan air bersih, pelayanan sampah, dan bisnis lain lain.

      Menggali  dan  Mengembangkan  Potensi  Desa  yang  ada  agar  bisa bermanfaat dan menghasilan nilai ekonomi seperti pengembangan wisata, pertanian dan peternakan.

 

b)  Rencana Kerja Jangka Pendek Tahun 2023-2024

      Bekerja sama dengan para pelaku UKM dan industri rumahan yang ada di Desa Tinggarjaya untuk bergabung ke dalam Unit-unit usaha Bumdes dengan mempasilitasi pembiayaan permodalan, pembinaan  dan pengawasannya yang terintegrasi didalam manajemen bumdes.


      Sesuai  arahan  dan  Program  Pemerintah  Bumdes  Mitra  Rencaka mendorong pemulihan ketahanan ekonomi desa saat pandemi. Program prioritas diantaranya yaitu:

-     Ketahanan Pangan;

-     Pengelolaan BUMDes;

-     Digitalisasi