Pengumuman 10 Sep 2026 5 Dilihat

Pemdes Tinggarjaya Gelar Klarifikasi dan Sanggahan Bagi 122 KPM Penerima Bansos yang Terindikasi Transaksi Judi Online

Website Resmi Desa Tinggarjaya

Pemdes Tinggarjaya Gelar Klarifikasi dan Sanggahan Bagi 122 KPM Penerima Bansos yang Terindikasi Transaksi Judi Online
TINGGARJAYA – Pemerintah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, hari ini menggelar kegiatan pelayanan klarifikasi dan masa sanggah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya data dari DTSEN yang mencatat sebanyak 122 KPM di Desa Tinggarjaya terdeteksi melakukan transaksi judi online dan/atau menggunakan bantuan sosial tidak untuk peruntukannya.

Kegiatan klarifikasi ini dilangsungkan di Kantor Kepala Desa Tinggarjaya pada Kamis, 10 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemerintah Desa Tinggarjaya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang namanya tercantum untuk memberikan penjelasan, membuktikan kekeliruan data, sekaligus melengkapi persyaratan sanggahan yang telah ditentukan.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia benar-benar tepat sasaran serta memastikan bahwa dana bantuan yang diterima oleh masyarakat tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, seperti judi online, melainkan digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan keluarga.

Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, S.Pd., warga yang hadir untuk melakukan klarifikasi diwajibkan membawa sejumlah persyaratan administratif, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pernyataan (yang disediakan oleh Pemerintah Desa)

  • Materai 1 (satu) lembar

  • Foto Rumah Tampak Depan

  • Bukti Penutupan Rekening Bank/E-Wallet

Melalui langkah verifikasi dan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tinggarjaya berharap tata kelola bantuan sosial di wilayahnya semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan efek jera dan edukasi agar masyarakat senantiasa menjaga integritas dalam memanfaatkan bantuan dari pemerintah.

Tulis Komentar