Sistem Informasi Desa Tinggarjaya
Tinggarjaya, Oktober 2025 — Pemerintah Desa Tinggarjaya
bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas
melaksanakan kegiatan pelayanan mutasi SPPt Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) secara kolektif. Kegiatan ini bertujuan untuk
mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan data kepemilikan tanah dan
bangunan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, S.Pd, menyampaikan bahwa
pelayanan mutasi kolektif ini merupakan bagian dari upaya desa untuk membantu
warga dalam menjaga ketertiban administrasi pajak dan mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah melalui pembayaran PBB yang tepat sasaran. “Banyak warga
yang sudah melakukan jual beli atau warisan tanah, tetapi belum melakukan
mutasi SPPt. Melalui layanan kolektif ini, kami membantu agar data wajib pajak
segera diperbarui tanpa harus repot ke kabupaten,” ujarnya.
Pelayanan mutasi SPPt di Desa Tinggarjaya dapat dilakukan
melalui dua mekanisme, yaitu:
1.
Pengajuan Kolektif melalui Desa
-
Dilaksanakan pada bulan Januari hingga Mei
setiap tahun berjalan
-
Warga
cukup menyerahkan berkas lengkap ke kantor desa, kemudian akan diajukan secara
kolektif ke Bapenda Kabupaten Banyumas.
-
SPPt hasil mutasi akan diterbitkan pada tahun
pajak berikutnya.
2.
Pengajuan
Secara Mandiri
-
Dapat dilakukan langsung oleh wajib pajak ke
kantor Bapenda Kabupaten Banyumas sepanjang tahun.
-
Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan
secara lengkap.
1. Asli
SPPt PBB-P2 tahun berkenaan.
Jika SPPt tahun berjalan belum terbit, dapat menggunakan fotokopi SPPt tahun sebelumnya.
2.
SPOP
dan LSPOP (jika terdapat bangunan), diisi dengan jelas, benar,
lengkap, dan ditandatangani.
3.
Fotokopi
KTP dan KK atas nama subjek pajak/pemohon.
4.
Surat
kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan dilakukan oleh pihak
lain.
5.
Surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
6.
Surat
keterangan tambahan dari Lurah/Kepala Desa jika terdapat perubahan luas objek pajak, penghapusan
bangunan, atau perubahan sejenisnya.
7.
Fotokopi
dokumen pendukung peralihan hak, seperti:
o Sertifikat
Tanah
o Akta
Jual Beli (AJB)
o Surat
Perjanjian Jual Beli
o Surat
Hibah
o Surat
Waris
o Surat
Wakaf
o Surat
Lelang, dan dokumen lain yang sejenis
8.
Fotokopi
IMB, NPWP,
dan SSB/SSPD BPHTB
(bagi yang memiliki).
Pelayanan
mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
ketertiban administrasi pertanahan dan kepatuhan pajak daerah. Pemerintah Desa
Tinggarjaya juga mengimbau seluruh warga agar segera melakukan mutasi SPPt
apabila terjadi peralihan hak kepemilikan tanah atau bangunan, baik melalui
pelayanan kolektif desa maupun mandiri ke Bapenda.
Kantor Desa Tinggarjaya
Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas
Jam pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB