Sistem Informasi Desa Tinggarjaya

shape shape

Pelayanan Mutasi SPPt PBB-P2 di Desa Tinggarjaya, Bantu Warga Tertib Administrasi Pajak Tanah dan Bangunan


                Tinggarjaya, Oktober 2025 — Pemerintah Desa Tinggarjaya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan pelayanan mutasi SPPt Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara kolektif. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan data kepemilikan tanah dan bangunan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, S.Pd, menyampaikan bahwa pelayanan mutasi kolektif ini merupakan bagian dari upaya desa untuk membantu warga dalam menjaga ketertiban administrasi pajak dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pembayaran PBB yang tepat sasaran. “Banyak warga yang sudah melakukan jual beli atau warisan tanah, tetapi belum melakukan mutasi SPPt. Melalui layanan kolektif ini, kami membantu agar data wajib pajak segera diperbarui tanpa harus repot ke kabupaten,” ujarnya.

Tahapan dan Mekanisme Pelayanan

Pelayanan mutasi SPPt di Desa Tinggarjaya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

1.       Pengajuan Kolektif melalui Desa

-          Dilaksanakan pada bulan Januari hingga Mei setiap tahun berjalan

-           Warga cukup menyerahkan berkas lengkap ke kantor desa, kemudian akan diajukan secara kolektif ke Bapenda Kabupaten Banyumas.

-          SPPt hasil mutasi akan diterbitkan pada tahun pajak berikutnya.

2.        Pengajuan Secara Mandiri

-          Dapat dilakukan langsung oleh wajib pajak ke kantor Bapenda Kabupaten Banyumas sepanjang tahun.

-          Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan secara lengkap.

Persyaratan Dokumen Mutasi

1.      Asli SPPt PBB-P2 tahun berkenaan.
Jika SPPt tahun berjalan belum terbit, dapat menggunakan fotokopi SPPt tahun sebelumnya.

2.      SPOP dan LSPOP (jika terdapat bangunan), diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani.

3.      Fotokopi KTP dan KK atas nama subjek pajak/pemohon.

4.      Surat kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

5.      Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.

6.      Surat keterangan tambahan dari Lurah/Kepala Desa jika terdapat perubahan luas objek pajak, penghapusan bangunan, atau perubahan sejenisnya.

7.      Fotokopi dokumen pendukung peralihan hak, seperti:

o    Sertifikat Tanah

o    Akta Jual Beli (AJB)

o    Surat Perjanjian Jual Beli

o    Surat Hibah

o    Surat Waris

o    Surat Wakaf

o    Surat Lelang, dan dokumen lain yang sejenis

8.      Fotokopi IMB, NPWP, dan SSB/SSPD BPHTB (bagi yang memiliki).

Pelayanan mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban administrasi pertanahan dan kepatuhan pajak daerah. Pemerintah Desa Tinggarjaya juga mengimbau seluruh warga agar segera melakukan mutasi SPPt apabila terjadi peralihan hak kepemilikan tanah atau bangunan, baik melalui pelayanan kolektif desa maupun mandiri ke Bapenda.

Informasi Lebih Lanjut

Kantor Desa Tinggarjaya
Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas
Jam pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB

Tulis Komentar