Sistem Informasi Desa Tinggarjaya
Tinggarjaya, 2 Juni 2025 – Bertempat di Balai Desa Tinggarjaya, hari ini dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun 2025. Musdes ini menjadi agenda krusial bagi Desa Tinggarjaya dalam menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi terbaru, khususnya pasca revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta arah kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi desa.
Musdes dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, pemuda, dan perempuan. Semangat kebersamaan terpancar jelas dalam diskusi yang berlangsung intens untuk merumuskan arah pembangunan desa ke depan.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Stabilitas Pembangunan Jangka Panjang
Salah satu poin penting yang menjadi latar belakang perubahan RPJMDes adalah revisi Undang-Undang tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Perubahan ini membawa konsekuensi pada perencanaan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan periode kepemimpinan yang baru.
"Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi Kepala Desa untuk mewujudkan program-program pembangunan yang berkesinambungan dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Bapak Kepala Desa Tinggarjaya dalam sambutannya. "RPJMDes dan RKP yang kita revisi hari ini akan menjadi panduan untuk 8 tahun ke depan, memastikan setiap langkah pembangunan terencana dengan matang."
Ketahanan Pangan: Dari Infrastruktur ke Penyertaan Modal BUMDes
Fokus utama Musdes kali ini juga menyoroti perubahan signifikan dalam alokasi anggaran ketahanan pangan desa. Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, alokasi yang sebelumnya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, kini dialihkan menjadi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa secara mandiri," jelas Sekretaris Desa Tinggarjaya. "Dengan penyertaan modal ke BUMDes, kita berharap ketahanan pangan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif melalui pengembangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan yang dikelola oleh BUMDes. Ini akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli desa."
Para peserta Musdes menyambut baik perubahan ini, melihat potensi besar BUMDes sebagai lokomotif ekonomi desa. Diskusi berfokus pada identifikasi potensi usaha BUMDes di sektor pangan, mekanisme penyertaan modal, serta pengawasan agar dana tersebut termanfaatkan secara optimal.
Pembentukan Koperasi Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
Selain itu, Musdes juga membahas rencana alokasi anggaran untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Berdasarkan Surat Kementerian Desa PDTT Nomor B-143/pdp.04.01/5/2025, dana operasional pemerintah desa dapat dimanfaatkan paling besar 3% dari Dana Desa untuk mendukung inisiatif ini.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat Desa Tinggarjaya untuk mengembangkan berbagai unit usaha, mulai dari simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian, hingga pemasaran produk lokal. Koperasi ini diharapkan dapat memacu semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Musdes berjalan lancar dengan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting yang akan menjadi dasar penyusunan RPJMDes dan RKP Desa Tinggarjaya yang baru. Seluruh komponen masyarakat berkomitmen untuk mengawal setiap program yang telah disepakati demi terwujudnya Desa Tinggarjaya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.