Berdasarkan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Nomor 469 Tahun 2025, diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas mengenai penerimaan berkas permohonan perubahan data, pembatalan data SPPT PBB-P2, dan pendaftaran objek pajak baru PBB-P2 Tahun 2025.
Rincian Informasi:
-
Jenis Permohonan yang Dilayani:
- Mutasi objek dan subjek PBB-P2
- Pembetulan SPPT PBB-P2
- Keberatan atas ketetapan SPPT PBB-P2
- Pendaftaran objek pajak baru PBB-P2
- Pembatalan dan pengurangan SPPT PBB-P2
-
Jadwal Penerimaan Berkas:
- Mulai tanggal: 17 Februari 2025
- Sampai tanggal: 30 Juni 2025
-
Penerbitan Hasil Permohonan:
- Seluruh permohonan yang diajukan pada tahun 2025 akan diterbitkan pada tahun 2026 mendatang.
Penting untuk Diperhatikan:
- Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan di atas agar mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penting untuk diperhatikan bahwa segala permohonan yang dimasukan pada tahun 2025, akan diproses dan diterbitkan pada tahun 2026.
- Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk mengajukan permohonan.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Banyumas terkait layanan PBB-P2.
Semoga informasi ini bermanfaat.