TINGGARJAYA — Pemerintah Desa Tinggarjaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Tata Kelola Persampahan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kepala Desa Tinggarjaya

Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB ini dihadiri oleh 21 peserta lintas sektor
Dari hasil musyawarah dan diskusi bersama seluruh pihak terkait, rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting, di antaranya
Penutupan Tempat Pembuangan Sampah: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) milik Bapak Tafsir disepakati untuk ditutup
. Penghentian Operasional: Seluruh kegiatan pengelolaan persampahan di lokasi milik Bapak Tafsir tidak diperbolehkan lagi beroperasi terhitung mulai Jumat, 16 Oktober 2026
. Opsi Kerja Sama Pengelolaan: Kegiatan pengelolaan sampah oleh Bapak Tafsir dapat dilanjutkan kembali apabila bekerja sama dengan KSM Maju Sejahtera Banteran Wangon
. Pembersihan Sisa Sampah: Sisa sampah yang masih tertumpuk di lokasi wajib diselesaikan oleh Bapak Tafsir dengan cara diangkut ke TPST dan/atau diurug
. Rekomendasi Pembentukan KSM: Direkomendasikan untuk membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat lokal guna mengelola persampahan secara terstruktur dan ramah lingkungan ke depannya
. 
Langkah tegas namun solutif ini diambil demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan warga sekitar, serta mewujudkan tata kelola sampah yang tertib dan berkeselamatan di wilayah Desa Tinggarjaya.
Berita Acara Hasil Kordinasi UNDUH DISINI