umah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah kondisi rumah yang tidak memenuhi persyaratan minimum sebagai tempat tinggal yang layak, baik dari sisi keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kenyamanan. Program RTLH hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan tempat tinggal agar lebih layak huni.
Program Rehabilitasi RTLH bertujuan untuk:
-
Membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman.
-
Meningkatkan kualitas hidup warga desa melalui lingkungan perumahan yang lebih baik.
-
Mewujudkan pemerataan pembangunan desa sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
-
Mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Penerima Manfaat RTLH
Penerima program RTLH di Desa Tinggarjaya Tahun Anggaran 2025 ditentukan melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 19 Desember 2024. Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Tinggarjaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan 4 orang penerima manfaat (KPM) RTLH, yaitu:
-
Mad Sumarto – RT 06 RW 01
a. Pembangunan 0%
b. Pembangunan 50%
c. Pembangunan 100%
-
Agus Budiono – RT 03 RW 05
a. Pembangunan 0%
b. Pembangunan 50%
c. Pembangunan 100%
-
Kisem – RT 01 RW 08
a. Pembangunan 0%
b. Pembangunan 50%
c. Pembangunan 100%
-
Sarno – RT 03 RW 12
a. Pembangunan 0%
b. Pembangunan 50%
c. Pembangunan 100%