Sistem Informasi Desa Tinggarjaya

shape shape
Gambar Artikel

Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025

umah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah kondisi rumah yang tidak memenuhi persyaratan minimum sebagai tempat tinggal yang layak, baik dari sisi keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kenyamanan. Program RTLH hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan tempat tinggal agar lebih layak huni.

Program Rehabilitasi RTLH bertujuan untuk:

  1. Membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman.

  2. Meningkatkan kualitas hidup warga desa melalui lingkungan perumahan yang lebih baik.

  3. Mewujudkan pemerataan pembangunan desa sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

  4. Mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan Penerima Manfaat RTLH

Penerima program RTLH di Desa Tinggarjaya Tahun Anggaran 2025 ditentukan melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 19 Desember 2024. Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Tinggarjaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan 4 orang penerima manfaat (KPM) RTLH, yaitu:

  1. Mad Sumarto – RT 06 RW 01

    a. Pembangunan 0%

      

    b. Pembangunan 50%

      

    c. Pembangunan 100%


  2. Agus Budiono – RT 03 RW 05

    a. Pembangunan 0%


    b. Pembangunan 50%


    c. Pembangunan 100%


  3. Kisem – RT 01 RW 08

    a. Pembangunan 0%


    b. Pembangunan 50%


    c. Pembangunan 100%


  4. Sarno – RT 03 RW 12

    a. Pembangunan 0%


    b. Pembangunan 50%


    c. Pembangunan 100%


Program RTLH Desa Tinggarjaya Tahun Anggaran 2025 menggunakan alokasi dari Dana Desa (DD). Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dipotong pajak. Dana ini dipergunakan untuk memperbaiki rumah agar layak huni sesuai kebutuhan dasar dan standar kelayakan bangunan.

Dengan adanya program RTLH yang bersumber dari Dana Desa, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat meningkatkan kualitas hidup melalui hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman. Selain itu, program ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Tinggarjaya dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tulis Komentar