AYO BAYAR PBB TAHUN 2024

AYO BAYAR PBB TAHUN 2024

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang kamu miliki. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

Pada dasarnya, pembayaran PBB dilakukan setahun sekali dan harus dibayarkan paling lambat Tanggal 30 September 2024 setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari otoritas pajak. Wajib pajak PBB adalah pemilik tanah atau bangunan, yaitu kamu yang memiliki rumah.

Untuk para pemilik rumah seperti kamu, sekarang nggak perlu repot lagi dalam urusan PBB, karena semuanya bisa kamu lakukan secara online. Tapi, bagaimana sebenarnya cara bayar PBB secara offline dan online? Mari kita bahas langkah-langkahnya.

  1. Pembayaran PBB manual/offline

 

Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, Indomaret, Alfamart, BRILINK, Ataupun Lewat Desa yang sudah biasa berjalan. Hal yang perlu di siapkan adalah Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT. Kemudian akan memberikan informasi tentang jumlah tagihan PBB kamu. Bayar dengan tunai atau debit. Simpan struk pembayaran sebagai bukti.

 

  1. Bayar PBB Online

 

  1. Via ATM

Pembayaran PBB via ATM bisa menjadi pilihan terbagi jika Anda tidak sedang terkoneksi dengan internet atau mengalami gangguan jaringan internet. Untuk memudahkan Anda bayar PBB via ATM, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Pilih menu pembayaran
  2. Lalu, pilih menu pajak
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  4. Masukkan tahun pembayaran PBB
  5. Setelah itu, akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
  6. Silakan periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
  7. Jika telah sesuai, tekan tombol bayar.

 

  1. Via Mobile Banking (BRI/BCA/MANDIRI/Bank Jateng)

 

  1. Login ke mobile Banking
  2. Pilih menu m-Payment / Tagihan /Tagihan
  3. Pilih Pajak
  4. PilihInput No. Objek Pajak, lalu masukan Nomor Objek Pajak
  5. Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  6. Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
  7. Masukkan PIN
  8. Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

 

  1. Via Market PlaceTokopedia /Shopee

 

  1. Buka Aplikasi Pilih menu Tagihan lalu pilih PBB
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak Bumi Bangunan kamu.
  3. Rincian tagihan akan muncul jika nomor kontrak benar.
  4. Klik opsi “Bayar”.
  5. Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan.

Untuk Mengecek Jumlah Tagihan Bisa di web elingPBB berikut https://elingpbb2.banyumaskab.go.id/

Masukkan Nomer wajib pajak, centang saya bukan robot lalu klik Cek tagiahan

Related Posts

Komentar