Perdes tentang Kewenangan Lokal Desa
KEPALA DESA TINGGARJAYA
KABUPATEN BANYUMAS
PERATURAN DESA TINGGARJAYA
NOMOR 03 TAHUN 2019
TENTANG
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
DESA TINGGARJAYA KECAMATAN JATILAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TINGGARJAYA,
Menimbang |
: |
bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Desa dalam bidang Penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
6. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. |
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Tinggarjaya Dan Kepala Desa Tinggarjaya MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan |
|
PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA TINGGARJAYA KECAMATAN JATILAWANG |
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Banyumas.
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Banyumas dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Banyumas.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
- Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul meliputi :
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah Desa;
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Pasal 3
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang :
- penyelenggaraan pemerintahan desa,
- pelaksanaan pembangunan desa;
- pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 5
Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 6
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut :
- pemilihan kewenangan berdasarkan daftar kewenangan Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
- penyusunan rancangan Peraturan Desa;
- pembahasan bersama BPD; dan
- penetapan Peraturan Desa.
Pasal 7
Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
- Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
- Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.
- Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang.
Ditetapkan di : Tinggarjaya
pada tanggal : 18 September 2019
KEPALA DESA TINGGARJAYA,
Warmono S.Pd
Diundangkan di : Tinggarjaya
pada tanggal : September 2019
Sekretaris Desa Tinggarjaya,
KISMAN
Berita Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Tahun 2019 Nomor ...
Lampiran I
Peraturan Desa Tinggarjaya
Nomor Tahun 2019
Tentang :
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
No. |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
|||||
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a. |
Sistem organisasi masyarakat desa antara lain : pembinaan paguyuban warga/trah pembinaan rembug-rembug warga; |
||||
|
|
b. |
Pembinaan kelembagaan masyarakat antara lain : Sistem pengelolaan air dengan giliran; |
||||
|
|
c. |
Pengangkatan penjaga balai desa/pesuruh kantor, juru kunci makam; |
||||
|
|
d. |
Fasilitasi dan pembinaan Kaum/rois; |
||||
|
|
e. |
Pemanfaatan tanah Desa: tanah kas desa, tanah bengkok, tanah suksara, tanah semen; |
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|||||
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Pelestarian budaya gotong royong/gugur gunung/kerja bakti/sambatan, tilikan, babad dalan. |
|||||
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Fasilitasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan seni budaya antara lain : ruat bumi ebeg, tari- tarian tradisional, wayang, kethoprak, ledhek, jathilan, karawitan, gejog lesung, campur sari, |
|||||
|
|
|
|||||
4. |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Fasilitasi penyelenggaraan adat, antara lain : rasulan/bersih dusun, sadranan/nyadran, apitan, kenduri gumbregan |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran II
Peraturan Desa Tinggarjaya
Nomor 03 Tahun 2018
Tentang
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang
DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA |
|||||
No |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
|||
1 |
2 |
3 |
|||
I. |
Bidang Pemerintahan Desa |
1. |
Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa |
||
|
|
2. |
Perapatan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu Kabupaten |
||
|
|
3. |
Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa; |
||
|
|
4. |
Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa |
||
|
|
5. |
Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa |
||
|
|
6. |
Penyusunan Peta Sosial Desa |
||
|
|
7. |
Penyusunan Profil Desa |
||
|
|
8. |
Penetapan Organisasi Pemerintah Desa |
||
|
|
9. |
Pembentukan Badan Permusyaratan Desa |
||
|
|
10. |
Penetapan Perangkat Desa; |
||
|
|
11. |
Penetapan Bum Desa; |
||
|
|
12. |
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa |
||
|
|
13. |
Penetapan APB Desa; |
||
|
|
14. |
Penetapan Peraturan Desa; |
||
|
|
15. |
Penetapan Kerja Sama Antar-Desa; |
||
|
|
16. |
Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya |
||
|
|
17. |
Pendataan Potensi Desa |
||
|
|
18. |
Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) Tahun Tanpa Merubah Peruntukan |
||
|
|
19. |
Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Milik Desa |
||
|
|
20. |
Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah, Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa |
||
|
|
21. |
Pengelolaan Arsip Dinamis Desa |
||
|
|
22. |
Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah |
||
|
|
23. |
Pembinaan Internal Desa Di Bidang, Kearsipan |
||
|
|
24. |
Penyediaan Sarpras, Pengelolaan Arsip Dinamis Desa |
||
|
|
25. |
Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa) Pengelolaan Arsip Vital Desa |
||
|
|
26. |
Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa) |
||
|
|
27. |
Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga |
||
|
|
28. |
Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat)
|
||
II. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
||||
A. |
Pelayanan Dasar Desa |
1. |
Pembentukan forum Desa Siaga; |
||
|
|
2. |
Fasilitasi kegiatan kelembagaan desa siaga; |
||
|
|
3. |
PMT penyuluhan balita; |
||
|
|
4. |
Fasilitasi kegiatan posyandu balita; |
||
|
|
5. |
Pemberian insentif kader posyandu dan/atau KB; |
||
|
|
6. |
Fasilitasi kegiatan posyandu Lansia; |
||
|
|
7. |
Pembentukan kader posyandu; |
||
|
|
8. |
Pelatihan kader kesehatan dan/atau KB; |
||
|
|
9. |
Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyaraka; |
||
|
|
10. |
Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat; |
||
|
|
11. |
Pendataan PHBS oleh kader; |
||
|
|
12. |
Pembentukan Komitmen dusun kawasan dilarang merokok; |
||
|
|
13. |
Pembentukan dusun bebas narkoba, Kampung KB; |
||
|
|
14. |
Fasilitasi pengembangan Taman obat keluarga (TOGA); |
||
|
|
15. |
Pembangunan dan pemeliharaan Gedung TK/PAUD yang menjadi milik desa; |
||
|
|
16. |
Pemberian insentif bagi Tenaga pendidik TK/PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN; |
||
|
|
17. |
Fasilitasi sarana prasarana TK/PAUD milik desa; |
||
|
|
18. |
Bantuan biaya Operasional kegiatan TK/PAUD milik desa; |
||
|
|
19. |
Pembentukan perpustakaan desa; |
||
|
|
20. |
Pembangunan dan pemeliharaan Gedung PKD; |
||
|
|
21. |
Fasilitasi kegiatan Perpustakaan desa; |
||
|
|
22. |
Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain; |
||
|
|
23. |
Pendataan peserta Kegiatan kelompok belajar desa; |
||
|
|
24. |
Fasilitasi Penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa; |
||
|
|
25. |
Pemberian insentif kepada guru ngaji |
||
|
|
|
|
||
B. |
Sarana Dan Prasarana Desa |
1. |
Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai: |
||
|
|
a. |
Pembangunan dan Pemeliharaan kantor, antara lain : |
||
|
|
|
|
- |
Kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa |
|
|
|
|
- |
Kantor Lembaga Desa |
|
|
|
|
- |
Kantor Perpustakaan dan arsip desa |
|
|
|
|
- |
Kantor Pengurus Desa Siaga Poskesdes, Polindes |
|
|
|
b. |
Pembangunan dan Pemeliharaan balai Desa |
|
|
|
|
c. |
Stimulan Pembangunan dan pemeliharaan Pos Siskamling |
|
|
|
|
d. |
Pembangunan gapura |
|
|
|
2. |
Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain: |
||
|
|
|
- |
jalan fungsi lingkungan |
|
|
|
|
- |
talud jalan desa |
|
|
|
|
- |
drainase jalan desa |
|
|
|
3. |
Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan |
||
|
|
4. |
Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; |
||
|
|
5. |
Pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; (tampungan air baik aliran permukaan atau air hujan untuk kepentingan pertanian) |
||
|
|
6. |
Pembangunan energi baru dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, mikro hydro, kincir angin) |
||
|
|
7. |
Pemberian stimulan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah; |
||
|
|
8. |
Pengelolaan pemakaman Desa, antara lain : Pembangunan pagar, talud, pengadaan tanah pemakaman dan pengaturan pemakaman |
||
|
|
9. |
Pengelolaan petilasan; (Petilasan yang belum ditetapkan sbg CB/ WB oleh bupati/gubernur/ nasional berkaitan dgn sejarah desa) |
||
|
|
10. |
Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, antara lain : |
||
|
|
|
- PAH (umum) |
||
|
|
|
- Sumur |
||
|
|
|
- jaringan perpipaan |
||
|
|
11. |
Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier |
||
|
|
12. |
Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa |
||
|
|
13. |
Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa |
||
|
|
14. |
Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa |
||
|
|
|
|
||
C. |
Pengembangan Ekonomi Lokal Desa |
1. |
Pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa |
||
|
|
2. |
Pembangunan fasilitas pasar desa (MCK, PAH, Kantor Pasar Desa) |
||
|
|
3. |
Pendataan dan fasilitasi pengembangan usaha mikro skala Desa |
||
|
|
4. |
Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa |
||
|
|
5. |
Fasilitasi dan pembinaan pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung |
||
|
|
6. |
Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa |
||
|
|
7. |
Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan skala Desa |
||
|
|
8. |
Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu |
||
|
|
9. |
Pelestarian dan pengembangan benih lokal desa |
||
|
|
10. |
Fasilitasi dan pengembangan ternak secara kolektif |
||
|
|
11. |
Fasilitasi pengembangan energi mandiri; (Skala desa antara lain : biogas, mikro hydro, kincir angin) |
||
|
|
12. |
Pendirian, pengelolaan dan pengembangan usaha BUM Desa |
||
|
|
13. |
Pengembangan dan pengelolaan potensi wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan belum dikelola pemerintah kabupaten |
||
|
|
14. |
Fasilitasi pengelolaan balai benih ikan |
||
|
|
15. |
Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan |
||
|
|
16. |
Fasilitasi pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
D. |
Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa . |
1. |
Penghijauan |
||
|
2. |
Pembuatan terasering |
|||
|
3. |
Pemeliharaan hutan desa |
|||
|
4. |
Perlindungan mata air |
|||
|
|
5. |
Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa |
||
|
|
6. |
Pembersihan aliran sungai |
||
|
|
7. |
Pengelolaan sampah skala desa |
||
|
|
8. |
Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa Selain yang sudah ditangani oleh pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun Pusat |
||
|
|
9. |
|
||
|
|
|
|
||
III. |
Bidang Kemasyarakatan Desa |
1. |
Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa |
||
|
2. |
Membina kerukunan warga masyarakat Desa |
|||
|
3. |
Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa |
|||
|
|
4. |
Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa |
||
|
|
|
|
||
IV. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
1. |
Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa |
||
|
2 |
Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok tani, gapoktan, kelompok seni budaya |
|||
|
|
3. |
Intervensi program penanggulangan kemiskinan skala desa dan bantuan kedaruratan sebelum terjangkau program dari pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat |
||
|
|
4. |
Fasilitasi terhadap kelompok rentan, antara lain : masyarakat miskin, perempuan, orang terlantar dan difabel |
||
|
|
5. |
Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa |
||
|
|
|
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|||||
|
|
|
|